MRSyam News: Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur melarang kendaraan berukuran besar seperti truk gandeng dan tronton beroparasi pada empat hari sebelum Iduladha 1437 Hijriyah. Larangan itu menyusul adanya surat edaran Kementerian Perhubungan bernomor AJ 201/3/16/16/DRJD/2016 tertanggal 2 September 2016.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jawa Timur Triana Wijayati mengatakan, kendaraan berukuran besar itu tak boleh beroperasi mulai Jumat 9 September, pukul 00.00 WIB, hingga 12 September, pukul 24.00 WIB. Jalan provinsi dan jalan nasional baik jalan tol dan nontol di daerah-daerah di Jatim harus steril dari kendaraan besar.
Di antaranya di Kota Surabaya yakni di Jalan Demak, Jalan Kalianak, jalan rute Surabaya-Madiun-Solo, Jalan Pantura, dan lainnya. "Tujuannya untuk memberikan kenyamanan terhadap pengguna jalan saatlong weekend nanti," kata Triana Wijayati, Senin (5/9/2016).
Menurut Triana, larangan angkutan berat kali ini sama seperti larangan angkutan lebaran Idul Fitri. Namun, kata dia, pengecualian berlaku khusus pada kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, sembako, pupuk, barang hantaran pos, dan barang ekspor impor dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sebaliknya.
"Namun bila ada barang-barang yang mendesak harus diangkut, kami sarankan agar diangkut dengan truk bersumbu tidak lebih dari dua," jelasnya.
Dalam SE tersebut menegaskan tindakan penilangan bila truk nekat melintas. Bila masih membandel, petugas akan mengandangkan truk-truk tersebut. Ia juga mengingatkan angkutan mudik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kendaraan. Misalnya kelayakan lampu kendaraan, rem, hingga penggunaan ban sesuai standar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar