Laman

Selasa, 16 Agustus 2016

Mr.Syam news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar saat ini tengah menggodok peraturan daerah (Perda) Perlindungan Guru. Perda ini mulai digagas setelah adanya kejadian penganiayaan guru oleh orangtua siswa di SMKN 2 Makassar beberapa hari lalu.
Anggota Komisi D bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRD Makassar, Iqbal Djalil, menjelaskan sejumlah poin yang ditekankan pada pembuatan Perda Perlindungan Guru.
“Yang pertama, kita tidak ingin kalau guru merasa terintimidasi dan diintervensi hanya karena proses pendidikan,” kata Iqbal Djalil di kantor DPRD Makassar, Selasa (16/8/2016).
Legislator partai PKS ini juga menjelaskan Perda tersebut dibuat agar guru bisa memberikan kebebasan dalam proses pembinaan di sekolah kepada siswa tanpa adanya tekanan.
“Karena sudah adanya tekanan-tekanan, makanya kita mau beri penguatan pada guru bahwa guru itu menjadi salah satu unsur dalam mencerdaskan anak bangsa,” tegas Ije sapaan akrabnya.
Selain perlindungan guru akan dibuatkan pula aturan terkait pemberian sanksi dalam tugasnya melakukan pembinaan. Misalnya lanjut Ije, pemmberian sanksi baik itu fisik maupun non-fisik. Jika dikembalikan pada hukum kata Ije, pemukulan itu bagian dari pendidikan.

“Hanya saja harus ada batasannya. Yaitu dengan tidak melakukan pemukulan secara membabi-buta pada siswa. Harus ada batasan dalam hal pembinaan,” jelas Ije

Tidak ada komentar:

Posting Komentar