Anggota Komisi D bidang Pendidikan dan
Kesejahteraan Masyarakat DPRD Makassar, Iqbal Djalil, menjelaskan sejumlah poin
yang ditekankan pada pembuatan Perda Perlindungan Guru.
“Yang pertama, kita tidak ingin kalau
guru merasa terintimidasi dan diintervensi hanya karena proses pendidikan,”
kata Iqbal Djalil di kantor DPRD Makassar, Selasa (16/8/2016).
Legislator partai PKS ini juga
menjelaskan Perda tersebut dibuat agar guru bisa memberikan kebebasan dalam
proses pembinaan di sekolah kepada siswa tanpa adanya tekanan.
“Karena sudah adanya tekanan-tekanan,
makanya kita mau beri penguatan pada guru bahwa guru itu menjadi salah satu
unsur dalam mencerdaskan anak bangsa,” tegas Ije sapaan akrabnya.
Selain perlindungan guru akan dibuatkan
pula aturan terkait pemberian sanksi dalam tugasnya melakukan pembinaan.
Misalnya lanjut Ije, pemmberian sanksi baik itu fisik maupun non-fisik. Jika
dikembalikan pada hukum kata Ije, pemukulan itu bagian dari pendidikan.
“Hanya saja harus ada batasannya. Yaitu
dengan tidak melakukan pemukulan secara membabi-buta pada siswa. Harus ada
batasan dalam hal pembinaan,” jelas Ije
Tidak ada komentar:
Posting Komentar