1. Persyaratan memperolehkredit
Kredit
berasal dari kata “credere”. Artinya kepercayaan. Dengan demikian, seseorang
yang memperoleh kredit pada dasarnya memperoleh kredit pada dasarnya adalah
memperoleh suatu kepercayaan.pemerintah melalui bank-bank telah mengeluarkan
serangkaian peraturan dalam rangka
membantu modal usaha perusahaan kecil yang dinamakan kredit investasi kecil
(KIK) dan kredit modal kerja permanen (KMKP)
KIK adalah kredit jangka menegah atau panjang yang diberika kepada pengusaha/eprusahaan kecil (golongan eknomi lemah), guna membiayai modal untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha, dan pendirian proyek usaha baru. Sedangkan yang dimaksud dengan (KMKP) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah). Untuk keperluan modal kerja (dalam hal ini
untuk
membeli bahan baku, bahan pembantu, upah dan lain sebagainya).
2. Cara memohon kredit
a. Diajukan kepada kantor cabang bank
pelaksana.
b. Mengisi daftar isian yang
formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
c. Memberikan keterangan yang lengkap
dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha si pemohon
3. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam
permohonan kredit
Dalam
mengajukan kredit, perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut.
a. Akta pendirian usaha dan KTP
b. Izin usaha/SIUP, Izin industri.
c. NPWP
d. Neraca dan perincian rugi/laba serta
laporan aktivitas usaha
e. Proposal usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar